Mateng Sulbar – Siber kriminalinvestigasiinfo.com ” 27 — 07 — 2026 Aktivitas tambang galian C yang berlokasi di wilayah, Desa Bonggaulu, Kecamatan Karossa Mamuju Tengah menuai sorotan dari masyarakat setempat. Tambang yang disebut-sebut dikelola oleh seorang bernama Bsr pemilik Tambang berdasarkan Dari sumber ya itu Oprator nya Imman, Tambang tersebut sudah lama beroperasi tanpa izin resmi, sehingga memunculkan berbagai pertanyaan terkait legalitas dan dampaknya terhadap lingkungan, sesuai pemantauan Ketua Pengawasan Lembaga
Afkan Haddin Lince bersama Agussalim Daeng Ta,to Selaku Wartawan Investigasi ITN Akan mengawal dan Akan menyurat kepada Kementrian Pertambangan — Tembusan .
— Bapak Presiden
— Ketua DPR RI
— Kejaksaan RI
— Kapolri

Sejumlah warga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap aktivitas pertambangan tersebut, yang dinilai berpotensi merusak ekosistem serta mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.
Hasil investigasi menyangkut kepemilikan tambang setelah adanya pengakuan Dari Oprator alat berat eskapator menyatakan bahwa aktivitas tersebut adalah milik Bsr Anggota Brimob Mateng.
Namun demikian, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam isu tersebut. Oleh karena itu, berbagai pihak menilai pentingnya klarifikasi serta penyelidikan lebih lanjut agar informasi yang beredar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

APKAN ( Aliansi Pemantau Kinerja Aliansi Aparatur Negara ) setempat bersama warga nya mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya di tingkat provinsi, dapat turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas tambang pasir tersebut. Mereka berharap adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas jika ditemukan pelanggaran.
“Jika memang tidak memiliki izin, maka harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dalam konteks hukum di Indonesia, kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin resmi, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Adapun sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin diatur dalam Pasal 158 UU tersebut, yang menyebutkan bahwa:
- Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
- Serta denda paling banyak Rp100 miliar
Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dan instansi terkait dapat segera melakukan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut. Transparansi dan penegakan hukum yang adil dinilai sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik serta melindungi lingkungan dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
EDT : Tim Media & Lembaga Kontrol Sosial ( LSM ) / Red
